4.23.2015

Isi Hak Octrooi Pemerintah Belanda terhadap VOC

Hak-hak istimewa yang tercantum dalam Octrooi (Piagam/Charta) tanggal 20 Maret 1602 meliputi:

 Hak monopoli untuk berdagang dan berlayar di wilayah sebelah timur Tanjung Harapan dan sebelah barat Selat Magelhaens serta menguasai perdagangan untuk kepentingan sendiri;
 Hak kedaulatan (soevereiniteit) sehingga dapat bertindak layaknya suatu negara untuk:
1. memelihara angkatan perang,
2. memaklumkan perang dan mengadakan perdamaian,
3. merebut dan menduduki daerah-daerah asing di luar Negeri Belanda,
4. memerintah daerah-daerah tersebut,
5. menetapkan/mengeluarkan mata-uang sendiri, dan
6. memungut pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar